Apa Saja Premi Asuransi Syariah???? Yuk Kenali Jenis Premi Asuransi Syariah!!!

Tidak jauh berbeda dengan premi asuransi konvensional, Asuransi syariah juga memiliki empat jenis premi, Misalnya seperi asuransi jiwa, kesehatan, dan sebagainya.

Apa Yang Dimaksud Dengan Premi Syariah??

Premi asuransi syariah adalah dana kontribusi yang dihibahkan oleh nasabah untuk saling menanggung risiko Nantinya, dana kontribusi itu dikelola oleh perusahaan asuransi yang turut berperan sebagai pemegang amanah.

Ketentuan untuk pembayaran iuran preminya sama dengan asuransi konvensional, yakni dibayar setiap bulan tergantung tanggal jatuh tempo yang tertera dalm perjanjian atau polis asuransi.

Adapun besaran premi dalam asuransi syariah tergantung beberapa faktor, antara lain jenis produk, usia nasabah, hingga tempat nasabah membeli polis.

1. Asuransi jiwa syariah

Jenis ini sebenarny tersedia pada asuransi konvensional. Hanya saja, ketentuan asuransi jiwa syariah sesuai dengan ketentuan Syariah Islam.

Premi jenis ini digunakan untuk antisipasi rsino kematian tulang punggung keluarga. Selain itu, ada juga perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi jiwa kredit syariah dan asuransi jiwa untuk pergi haji.

2. Asuransi kesehatan syariah

Jenis ini juga tersedia pada asuransi konvensional. Bedanya, klaim nasabah bersumber dari dana kontribusi.

Dengan premi ini, biaya perawatan medis nasabah ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai prinsip syariah.

3. Asuransi umum Syariah

Sementara itu, jenis premi asuransi umum syariah akan menanggung berbagai risiko kerugian dalam kehidupan dengan prinsip syariah.

Adapun produk asuransi umum syariah antara lain asuransi mobil syariah dan asuransi pendidikan syariah.

4. Reasuransi Syariah

Terakhir ialah jenis reasuransi syariah. Jenis premi ini melayani jasa asuransi kepada perusahaan asuransi dengan prinsip syariah.

Dengan demikian, reasuransi syariah ini akan menjamin risiko perusahaan asuransi sesuai prinsip syariah. Sederhananya, jenis premi ini bakal membantu asuransi membayarkan klaim nasabahnya.

Mengapa Memilih Asuransi Syariah?

Pada umumnya memiliki asuransi memiliki banyak manfaatnya yaitu mendapatkan perlindungan atas resiko, memberikan rasa aman dan tentram, dan dapat juga sebagai tabungan atau investasi apabila terdapat investasi dalam produknya. Namun disisi lain asuransi syariah memiliki keunggulan antara lain:

  1. Tidak berlaku sistem “dana hangus”

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan dan merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

  1. Transparansi pengelolaan dana

Perusahaan asuransi syariah wajib mengelola dananya dengan transparan, baik kontibusi pengunaan dananya maupun pembagian hasil investasinya. Apabila terjadi surplus underwriting, maka pembagian nisbahnya juga dibagikan kepada para perserta secara transparan.

  1. Pengelolaan dana yang islami

Asuransi syariah harus mengelola dananya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip fiqh Islam dengan menghindarkan dari maisir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga). Dana investasi peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah.

Dilihat dari keunggulannya, apakah sobat sikapi tertarik memiliki asuransi syariah? Selanjutnya akan kami jelaskan bagaimana caranya mendapatkan produk asuransi syariah.

Cara Mendapatkan Produk Asuransi Syariah

Para nasabah diharapkan sudah mempelajari jenis dan produk asuransi syariah sehingga nasabah telah menentukan jenis asuransi sesuai kebutuhan. Selanjutnya nasabah dapat menghubungi perusahaan/agen asuransi syariah dan mempersiapkan kelengkapan data dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Perusahaan asuransi akan melakukan survei atas permohonan permintaan asuransi nasabah. Apabila telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perusahaan akan menyetujui permohonan asuransi nasabah. Perusahaan kemudian akan mengirimkan polis kepada nasabah untuk dipelajari dan disepakati. Kemudian nasabah dapat mulai membayarkan kontribusi (premi) kepada perusahaan asuransi syariah. Perlu diingat, nasabah mendapatkan hak untuk mempelajari polis yang biasa disebut Cooling Off Period selama 14 hari. Dalam periode tersebut, nasabah bisa membatalkan polis tanpa dikenakan denda dan uang premi yang telah dibayar dikembalikan semuanya.

Meskipun dikelola secara syariah, asuransi syariah tidak terbatas dapat diakses oleh umat muslim saja. Semua orang dapat membeli produk asuransi ini asalkan memenuhi kriteria risiko asuransi yang diterapkan dan menyetujui ketentuan asuransi sesuai prinsip-prinsip syariah.
Nah Bagaimana sobat, sudah paham kan sekilas tentang asuransi syariah? Semoga artikel ini bisa menambah khasanah keilmuanmu tentang asuransi syariah.

 

Artikel Terkait:   Mengenal Bagaimana Sistem Keuntungan Pada Asuransi Syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *